Extra Cashback Protection Plan adalah produk asuransi jiwa berjangka dengan fitur pengembalian premi 100% yang dirancang untuk melindungi risiko kematian baik karena sakit maupun kecelakaan. Nasabah hanya perlu membayarkan premi selama 5 tahun dan mendapatkan perlindungan selama 10 tahun. Pengembalian premi akan dilakukan pada akhir masa pertanggungan apabila tidak ada klaim
Uang Pertanggungan Maximum Rp351.000.000
Manfaat Akhir Pengembalian Premi
Santunan Kematian Maximum Rp351.000.000
Masa Pertanggungan 10 Tahun
Seleksi Risiko Tanpa Cek Medis
Santunan Kematian
Manfaat Akhir Polis
Daftar sebab kematian yang dikecualikan adalah sebagai berikut:
Untuk melakukan klaim, nasabah akan dihubungi oleh PT Chubb Life Insurance Indonesia untuk melengkapi syarat – syarat sebagai berikut:
Klaim Manfaat Meninggal Dunia
Klaim Manfaat Pengembalian Premi
Contoh simulasi pembayaran klaim
Seorang nasabah berumur 30 tahun membeli asuransi Extra Cashback Protection Plan dengan membayar premi Rp 2.400.000 per tahun.
Jika tidak terjadi klaim selama masa perlindungan, maka nasabah tersebut akan mendapatkan 100% premi kembali sebesar Rp 2.400.000 x 5 tahun masa pembayaran dengan total Rp12.000.000.
Apabila terjadi klaim selama masa perlindungan, ahli waris akan mendapatkan Uang Pertanggungan sebesar Rp 234.000.000, namun jika risiko kematian disebabkan oleh kecelakaan pada transportasi umum terjadwal, maka ahli waris akan mendapatkan Uang Pertanggungan tambahan sebesar 100% dari total Uang Pertanggungan. Maka total Uang Pertanggungan yang diterima oleh ahli waris menjadi Rp 468.000.000
Keluhan dan Pelayanan
Customer Service Centre
PT Chubb Life Insurance Indonesia
Plaza Bank Index Lantai 1
Jl. M.H. Thamrin No. 57
Jakarta
Waktu Operasional:
Senin - Jumat,
09.00 - 17.00 WIB
Telepon: +62 21 2356 8887
Email: CustomerService.IDLife@chubb.com