SIJI Guard 4 adalah Jenis asuransi yang memberikan manfaat apabila Tertanggung meninggal dunia karena sebab apapun dan menderita cacat tetap karena kecelakaan, maupun biaya yang diakibatkan karena perawatan akibat kecelakaan dalam Masa Asuransi.
Uang Pertanggungan Rp100.000.000
Santunan kematian Akibat Kecelakaan Rp200.000.000
Masa Pertanggungan 1 Tahun
Seleksi Resiko Guaranteed Acceptance
3.1. Cacat Tetap Seluruhnya
Kehilangan fungsi dari kedua tangan, kedua kaki, kedua mata, satu tangan dan satu kaki, satu tangan dan satu mata, satu kaki dan satu mata, maka Penanggung akan membayarkan manfaat asuransi sebesar 100% Uang pertanggungan dan selanjutnya Pertanggungan untuk cacat tetap seluruhnya / sebagian berakhir.
3.2. Cacat Tetap Sebagian
Penanggung akan membayar sebesar persentase tertentu dari Uang Pertanggungan kepada Tertanggung untuk kehilangan fungsi dari:
3.2.1 Lengan kanan mulai dari bahu : 70% (tujuh puluh persen) Uang Pertanggungan
3.2.2. Lengan kiri mulai dari bahu : 56% (lima puluh enam persen) Uang Pertanggungan
3.2.3. Tangan kanan mulai dari siku : 65% (enam puluh lima persen) Uang Pertanggungan
3.2.4. Tangan kiri mulai dari siku : 52% (lima puluh dua persen) Uang Pertanggungan
3.2.5. Tangan kanan mulai dari pergelangan : 60% (enam puluh persen) Uang Pertanggungan
3.2.6. Tangan kiri mulai dari pergelangan : 50% (lima puluh persen) Uang Pertanggungan
3.2.7. Penglihatan sebelah mata : 50% (lima puluh persen) Uang Pertanggungan
3.2.8. Pendengaran kedua belah telinga : 50% (lima puluh persen) Uang Pertanggungan
3.2.9. Pendengaran sebelah telinga : 15% (lima belas persen) Uang Pertanggungan
3.2.10. Satu kaki : 50% (lima puluh persen) Uang Pertanggungan
3.2.11. Jempol kanan : 25% (dua puluh lima persen) Uang Pertanggungan
3.2.12. Jempol kiri : 20% (dua puluh persen) Uang Pertanggungan
3.2.13. Jari telunjuk kanan : 15% (lima belas persen) Uang Pertanggungan
3.2.14. Jari telunjuk kiri : 12% (dua belas persen) Uang Pertanggungan
3.2.15. Jari kelingking kanan : 12% (dua belas persen) Uang Pertanggungan
3.2.16. Jari kelingking kiri : 7% (tujuh persen) Uang Pertanggungan
3.2.17. Jari tengah atau jari manis kanan : 6% (enam persen) Uang Pertanggungan
3.2.18. Jari tengah atau jari manis kiri. : 5% (lima persen) Uang Pertanggungan
Catatan :
Syarat Menjadi Pemegang Polis
Syarat untuk menjadi Tertanggung pada saat pengajuan permohonan pertanggungan :
Syarat umum
Penanggung berhak menolak membayar klaim apabila Tertanggung meninggal dunia bukan karena Kecelakaan sebagai akibat dari salah satu hal di bawah ini:
Penanggung tidak wajib membayar Uang Pertanggungan apabila Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan, menderita cacat tetap karena kecelakaan, atau menjalani pengobatan/perawatan karena kecelakaan oleh sebab-sebab berikut: