Merupakan produk asuransi berjangka satu tahun (yearly renewable term) dengan perlindungan asuransi meninggal dunia oleh sebab apapun. Produk ini juga memberikan manfaat pengembalian premi sebesar 25% dari premi yang telah dibayarkan jika tidak ada klaim
Uang Pertanggungan Rp100.000.000
Manfaat Akhir Tanpa Pengembalian Premi
Santunan Kematian Rp100.000.000
Masa Pertanggungan 1 Tahun
Seleksi Resiko Tanpa Cek Medis
Saantunan Meninggal Dunia akibat Penyakit dan/atau Kecelakaan sebesar Rp100.000.000
Pengembalian Premi 25% (dua puluh lima persen) jika tidak ada klaim dalam kelipatan 2 tahun (no claim bonus).
Proses Underwriting
Berakhirnya Pertanggungan
Polis ini akan berakhir karena hal-hal berikut ini (mana yang lebih dahulu):
Perlindungan asuransi berdasarkan Polis ini tidak berlaku dan santunan tidak akan dibayarkan oleh Penanggung apabila terjadinya Peristiwa Yang Dipertanggungkan, secara langsung atau tidak langsung diakibatkan oleh hal-hal sebagai berikut:
Prosedur pengajuan klaim pembayaran santunan adalah sebagai berikut:
Dokumen-dokumen tersebut harus diterima oleh Penanggung dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah Pemegang Polis atau Ahli Waris atau pihak yang mengajukan klaim menerima formulir-formulir pengajuan bukti klaim tersebut.
Bilamana dipandang perlu oleh Penanggung dalam rangka pembuktian kebenaran dan kelaziman suatu klaim, Penanggung berhak meminta pendapat dari pihak ketiga yang independen dan kompeten termasuk namun tidak terbatas pada pemeriksaan “post mortem” dan/atau pendapat medis kedua. Pendapat pihak ketiga yang independen dan kompeten tersebut dijadikan dasar keputusan Penanggung dalam penyelesaian klaim. Seluruh biaya pemeriksaan medis yang diperlukan oleh Penanggung untuk membuktikan kebenaran klaim tersebut akan menjadi tanggungan Penanggung.