Asuransi dasar ini tidak berlaku atas risiko yang dialami Tertanggung sebagai akibat dari hal-hal sebagai berikut :
A. Risiko Meninggal Dunia karena Kecelakaan:
Manfaat asuransi tidak dapat dibayarkan apabila Tertanggung Meninggal Dunia karena kecelakaan sebagai akibat dari hal-hal tersebut dibawah ini:
- Kematian dan/atau Kecelakaan yang terjadi sebelum Tanggal Mulai Berlaku Pertanggungan sebagaimana dinyatakan dalam Data Polis; atau
- Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri atau cidera akibat kesengajaan yang dilakukan oleh Tertanggung sendiri atau pihak lain atas permintaan Tertanggung atau Pemegang Polis atau pencederaan diri oleh Tertanggung dengan maksud untuk memperoleh manfaat asuransi; atau
- Kecelakaan sebagai penumpang pesawat udara yang tidak diselenggarakan oleh perusahaan penerbangan komersil (commercial passenger airline) yang mempunyai jadwal penerbangan tetap dan teratur dan yang sedang menjalani rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam jadwal penerbangannya (termasuk helikopter); atau
- Dengan sengaja ikut serta mengambil bagian dalam suatu tindakan melanggar hukum, tindak pidana kejahatan, perkelahian (kecuali jika sebagai orang yang bertindak mempertahankan diri) dan sejenisnya (termasuk mengendarai kendaraan bermotor tanpa surat ijin mengemudi yang sah dan berlaku); atau
- Kecelakaan akibat pengaruh penggunaan alkohol, obat bius, narkotik dan sejenisnya, termasuk obat-obatan dalam arti yang seluas-luasnya terkecuali zat-zat dan/atau obat-obatan dimaksud dipergunakan atas petunjuk dokter dan tidak terkait dengan upaya perawatan kecanduan obat atau mengalami gangguan sistem syaraf atau gangguan lemah mental/sakit jiwa; atau
- Reaksi nuklir termasuk namun tidak terbatas kepada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radioaktif dari setiap bahan nuklir, limbah nuklir, bahan kimia, reaksi biologi, gas beracun; atau
- Keikutsertaan dalam olahraga berbahaya seperti semua olahraga beladiri (tinju, karate, judo, silat, gulat, kempo, taekwondo, kungfu atau sejenisnya), semua olahraga dirgantara (terjun payung, terbang layang atau sejenisnya), panjat tebing, mendaki gunung, semua perlombaan ketangkasan/kecepatan yang menggunakan kendaraan bermotor, sepeda, kuda, perahu, pesawat udara atau sejenisnya, menyelam, ski air, hockey, bungee jumping atau olahraga air sejenisnya, dan olahraga berbahaya lainnya dan berisiko tinggi baik resmi maupun tidak resmi; atau
- Terlibat dalam perang (baik yang dinyatakan atau tidak oleh Pemerintah), invasi, perang saudara, tugas militer, penyerbuan, pendudukan, kudeta baik sipil maupun militer, terorisme, sabotase, pembajakan, pemogokan, demonstrasi huru-hara, kerusuhan atau pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap Pemerintah, pengambil-alihan kekuasaan dengan kekerasan; atau
- Pekerjaan Tertanggung yang mengandung risiko (occupational risk) sebagai petugas militer, pilot pesawat terbang non komersial, buruh tambang dan pekerjaan lainnya yang berisiko tinggi yang risikonya dapat dipersamakan dengan itu, sepanjang risiko pekerjaan tersebut tidak dipertanggungkan; atau
- Keracunan akibat makanan/minuman atau terhirup/tertelan unsur-unsur zat-zat kimia atau gas beracun; atau
- Kehamilan, kelahiran, keguguran dan semua yang berhubungan dengan persalinan
B. Risiko Meninggal Dunia karena Penyakit
Manfaat asuransi tidak dapat dibayarkan apabila Tertanggung Meninggal Dunia karena sakit sebagai akibat dari hal-hal tersebut dibawah ini:
- Kematian yang terjadi sebelum Tanggal Mulai Berlaku Pertanggungan sebagaimana dinyatakan dalam Data Polis; atau
- Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri atau cidera akibat kesengajaan yang dilakukan oleh Tertanggung sendiri yang terjadi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Mulai Berlaku Pertanggungan atau tanggal Pemulihan (mana yang lebih akhir); atau
- Tindakan yang dilakukan oleh orang yang berkepentingan dengan maksud untuk memperoleh Manfaat Asuransi; atau
- Tertanggung dihukum mati oleh putusan pengadilan; atau
- Tertanggung terlibat dalam suatu tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum; atau
- Akibat pengaruh penggunaan alkohol, obat bius, narkotik dan sejenisnya, termasuk obat-obatan dalam arti yang seluas-luasnya terkecuali zat-zat dan/atau obat-obatan dimaksud dipergunakan atas petunjuk dokter dan tidak terkait dengan upaya perawatan kecanduan obat; atau
- Segala penyakit yang berkembang akibat dari terinfeksi HIV, atau penyakit yang timbul baik langsung maupun tidak langsung dan berhubungan dengan AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) dan/atau komplikasinya (AIDS Related Complex/ ARC); atau jenis penyakit lain yang menyebabkan hilangnya kekebalan tubuh yang terjadi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Mulai Berlaku Pertanggungan atau tanggal Pemulihan (mana yang lebih akhir).