Santunan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Rp300.000.000
Santunan Meninggal Dunia Bukan Akibat Kecelakaan Tidak Tersedia
Santunan Cacat Tetap Total Rp300.000.000
Jumlah Jenis Cacat Tetap Yang Ditanggung 31 Jenis
Santunan Perawatan Rumah Sakit Akibat Kecelakaan Tidak Tersedia
Usia Tertanggung 17 - 60 tahun
Periode Polis Tahunan
Metode Perhitungan Premi Per Paket
Biaya e-polis Rp0
Santunan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Rp300.000.000
Manfaat Cacat Tetap Total Akibat Kecelakaan Rp300.000.000
Kehilangan penglihatan total dan tetap pada kedua mata Rp300.000.000
Kehilangan atau tidak berfungsinya penglihatan satu mata dan satu tangan Rp300.000.000
Kehilangan atau tidak berfungsinya penglihatan satu mata dan satu kaki Rp300.000.000
Kehilangan fungsi atau secara total dan tetap dari dua tangan Rp300.000.000
Kehilangan fungsi atau secara total dan tetap dari dua kaki Rp300.000.000
Kehilangan fungsi atau secara total dan tetap dari satu tangan dan satu kaki Rp300.000.000
Lumpuh akibat cacat total tetap dan tidak dapat disembuhkan Rp300.000.000
Ketidakwarasan (insanity) Rp300.000.000
Kehilangan penglihatan total dan tetap pada satu mata Rp150.000.000
Kehilangan Tetap atas kemampuan pendengaran Rp150.000.000
Kehilangan total dan tetap atas pendengaran dua telinga Rp150.000.000
Kehilangan total dan tetap atas pendengaran satu telinga Rp75.000.000
kehilangan satu ibu jari kaki Rp24.000.000
Kehilangan atau tidak berfungsinya lengan kanan mulai dari sendi bahu Rp180.000.000
Kehilangan atau tidak berfungsinya lengan kiri mulai dari sendi bahu Rp150.000.000
Kehilangan atau tidak berfungsinya lengan kanan mulai dari atasnya sendi siku Rp150.000.000
Kehilangan atau tidak berfungsinya lengan kiri mulai dari atasnya sendi siku Rp120.000.000
Kehilangan atau tidak berfungsinya tangan kanan mulai dari atasnya pergelangan tangan Rp120.000.000
Kehilangan atau tidak berfungsinya tangan kiri mulai dari atasnya pergelangan tangan Rp90.000.000
Kehilangan atau tidak berfungsinya satu kaki mulai dari lutut sampai pangkal paha Rp150.000.000
Kehilangan atau tidak berfungsinya satu kaki mulai dari mata kaki sampai lutut Rp75.000.000
Kehilangan atau tidak berfungsinya ibu jari tangan kanan Rp45.000.000
Kehilangan atau tidak berfungsinya ibu jari tangan kiri Rp30.000.000
Kehilangan atau tidak berfungsinya jari telunjuk tangan kanan Rp30.000.000
Kehilangan atau tidak berfungsinya jari telunjuk tangan kiri Rp24.000.000
Kehilangan atau tidak berfungsinya jari kelingking tangan kanan Rp24.000.000
Kehilangan atau tidak berfungsinya jari kelingking tangan kiri Rp18.000.000
Kehilangan atau tidak berfungsinya jari tengah atau manis tangan kanan Rp15.000.000
Kehilangan atau tidak berfungsinya jari tengah atau manis tangan kiri Rp12.000.000
Kehilangan atau tidak berfungsinya satu jari kaki lainnya Rp15.000.000
Kehilangan atau tidak berfungsinya sebelah daun telinga keseluruhan Rp15.000.000
Penggantian Biaya Pengobatan Akibat Kecelakaan Rp30.000.000
Layanan Bantuan 24/7 Tersedia
Polis ini tidak menjamin :
i.Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, atau Sabotase,
ii.tindakan-tindakan kekerasan termasuk pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penculikan dengan tidak memandang apakah tindakan-tindakan itu ditujukan terhadap Tertanggung atau orang-orang lain,
iii.ditahannya Tertanggung di dalam tempat tawanan atau tempat pengasingan karena deportasi atau dilaksanakan secara sah atau tidak sah suatu perintah dari pembesar-pembesar atau instansi kemiliteran, sipil kehakiman, kepolisian, atau politik yang telah diambil sehubungan dengan keadaan yang tersebut diatas atau bahaya yang akan timbul dari keadaan yang demikian itu. Jika Tertanggung atau orang-orang yang ditunjuk dalam polis ini menuntut santunan berdasarkan pertanggungan ini, maka yang bersangkutan wajib membuktikan kecelakaan tersebut tidak mempunyai hubungan apapun juga baik langsung maupun tidak langsung dengan kejadian-kejadian yang dikecualikan seperti tersebut dalam ayat ini.
i.Karena Tertanggung menjalankan pekerjaannya, sebagaimana yang diterangkan dalam polis ini, atau
ii.Karena Tertanggung berusaha menyelamatkan dirinya, orang lain, hewan-hewan, barang-barang atau mempertahankan dan atau melindunginya secara sah dengan tidak mengurangi apa yang ditetapkan pada ayat 2b diatas.
Jika terjadi kecelakaan yang mungkin akan menimbulkan tuntutan penggantian, tertanggung wajib menyampaikan dokumen dokumen pendukung klaim sbb:
Dalam hal klaim jaminan asuransi, tertanggung dapat menghubungi Call Centre Tanya Aswata 24 jam di nomor telepon 021-1500298
Layanan customer service 24/7 di nomor telepon 021-1500298
Tanggal Lahir
Masa Pertanggungan