Santunan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Rp15.000.000
Santunan Meninggal Dunia Bukan Akibat Kecelakaan Tidak Tersedia
Santunan Cacat Tetap Total Rp15.000.000
Jumlah Jenis Cacat Tetap Yang Ditanggung Tersedia
Santunan Perawatan Rumah Sakit Akibat Kecelakaan Tidak Tersedia
Usia Tertanggung Pertanggungan berlaku bagi Tertanggung (Peserta) yang telah berusia 17 tahun sampai dengan usia 60 tahun
Periode Polis Tahunan
Metode Perhitungan Premi Per Paket
Biaya e-polis Rp0
Santunan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Rp15.000.000
Manfaat Cacat Tetap Total Akibat Kecelakaan Rp15.000.000
Meninggal Dunia dan Cacat Tetap Akibat Kecelakaan Rp15.000.000
Kehilangan penglihatan total dan tetap pada satu mata Rp7.500.000
Kehilangan lengan kanan mulai dari sendi bahu Rp9.000.000
Kehilangan lengan kiri mulai dari sendi bahu Rp7.500.000
Kehilangan lengan kanan mulai dari atasnya sendi siku Rp7.500.000
Kehilangan lengan kiri mulai dari atasnya sendi siku Rp6.000.000
Kehilangan tangan kanan mulai dari atasnya pergelangan tangan Rp6.000.000
Kehilangan tangan kiri mulai dari atasnya pergelangan tangan Rp4.500.000
Kehilangan satu kaki mulai dari lutut sampai pangkal paha Rp7.500.000
Kehilangan satu kaki mulai dari mata kaki sampai lutut Rp3.750.000
Kehilangan total dan tetap atas pendengaran dua telinga Rp7.500.000
Kehilangan total dan tetap atas pendengaran satu telinga Rp3.750.000
Kehilangan sebelah daun telinga secara keseluruhan Rp750.000
Kehilangan ibu jari tangan kanan Rp2.250.000
Kehilangan ibu jari tangan kiri Rp1.500.000
Kehilangan jari telunjuk tangan kanan Rp1.500.000
Kehilangan jari telunjuk tangan kiri Rp1.200.000
Kehilangan jari kelingking tangan kanan Rp1.200.000
Kehilangan jari kelingking tangan kiri Rp900.000
Kehilangan jari tengah atau manis tangan kanan Rp750.000
Kehilangan jari tengah atau manis tangan kiri Rp600.000
Kehilangan satu ibu jari kaki Rp1.200.000
Kehilangan satu jari kaki lainnya Rp750.000
Santunan Biaya Pengobatan Akibat Kecelakaan Rp1.500.000
Perluasan Jaminan Sepeda Motor: Memberikan perlindungan tambahan apabila tertanggung/peserta mengalami kecelakaan sebagai akibat mengendarai atau menjadi penumpang sepeda motor
Polis ini tidak menjamin:
Prosedur Klaim: Mengacu ke Pasal 11 dan Pasal 12 didalam wording polis standar
Polis yang diterbitkan dalam bentuk Polis Elektronik (e-Policy).
Tanggal Lahir
Masa Pertanggungan