Santunan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Rp75.000.000
Santunan Meninggal Dunia Bukan Akibat Kecelakaan Tidak Tersedia
Santunan Cacat Tetap Total Rp75.000.000
Jumlah Jenis Cacat Tetap Yang Ditanggung Tersedia
Santunan Perawatan Rumah Sakit Akibat Kecelakaan Tidak Tersedia
Usia Tertanggung Pertanggungan berlaku bagi Tertanggung (Peserta) yang telah berusia 17 tahun sampai dengan usia 60 tahun
Periode Polis Tahunan
Metode Perhitungan Premi Per Paket
Biaya e-polis Rp0
Santunan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Rp75.000.000
Manfaat Cacat Tetap Total Akibat Kecelakaan Rp75.000.000
Meninggal Dunia dan Cacat Tetap Akibat Kecelakaan Rp75.000.000
Kehilangan penglihatan total dan tetap pada satu mata Rp37.500.000
Kehilangan lengan kanan mulai dari sendi bahu Rp45.000.000
Kehilangan lengan kiri mulai dari sendi bahu Rp37.500.000
Kehilangan lengan kanan mulai dari atasnya sendi siku Rp37.500.000
Kehilangan lengan kiri mulai dari atasnya sendi siku Rp30.000.000
Kehilangan tangan kanan mulai dari atasnya pergelangan tangan Rp30.000.000
Kehilangan tangan kiri mulai dari atasnya pergelangan tangan Rp22.500.000
Kehilangan satu kaki mulai dari lutut sampai pangkal paha Rp37.500.000
Kehilangan satu kaki mulai dari mata kaki sampai lutut Rp18.750.000
Kehilangan total dan tetap atas pendengaran dua telinga Rp37.500.000
Kehilangan total dan tetap atas pendengaran satu telinga Rp18.750.000
Kehilangan sebelah daun telinga secara keseluruhan Rp3.750.000
Kehilangan ibu jari tangan kanan Rp11.250.000
Kehilangan ibu jari tangan kiri Rp7.500.000
Kehilangan jari telunjuk tangan kanan Rp7.500.000
Kehilangan jari telunjuk tangan kiri Rp6.000.000
Kehilangan jari kelingking tangan kanan Rp6.000.000
Kehilangan jari kelingking tangan kiri Rp4.500.000
Kehilangan jari tengah atau manis tangan kanan Rp3.750.000
Kehilangan jari tengah atau manis tangan kiri Rp3.000.000
Kehilangan satu ibu jari kaki Rp6.000.000
Kehilangan satu jari kaki lainnya Rp3.750.000
Santunan Biaya Pengobatan Akibat Kecelakaan Rp7.500.000
Perluasan Jaminan Sepeda Motor: Memberikan perlindungan tambahan apabila tertanggung/peserta mengalami kecelakaan sebagai akibat mengendarai atau menjadi penumpang sepeda motor
Polis ini tidak menjamin:
Prosedur Klaim: Mengacu ke Pasal 11 dan Pasal 12 didalam wording polis standar
Polis yang diterbitkan dalam bentuk Polis Elektronik (e-Policy).
Tanggal Lahir
Masa Pertanggungan