Santunan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Rp 50.000.000
Santunan Meninggal Dunia Bukan Akibat Kecelakaan Tidak Tersedia
Santunan Cacat Tetap Total Rp 50.000.000
Usia Tertanggung 17 – 60 Tahun
Periode Polis Tahunan
1. Manfaat Kematian akibat Kecelakaan Hingga Rp. 50.000.000
Santunan Meninggal Dunia Akiibat Kecelaakan
2. Santunan Cacat Tetap Keseluruhan Akibat kecelakaan Hingga Rp. 50.000.000
-Kehilangan penglihatan kedua belah mata, atau
- Hilang atau tidak berfungsinya kedua lengan, atau
- Hilang atau tidak berfungsinya kedua tungkai kaki, atau
- Hilang atau tidak berfungsinya: penglihatan satu mata dan satu lengan; penglihatan satu mata dan satu tungkai kaki; atau satu tungkai kaki dan satu lengan
3. Santuan Cacat tetap Sebagian
Santunan Cacat Tetap Sebagian meliputi :
(*bagi orang kidal pengertian kata :kanan: dibaca "kiri" dan sebaliknya)
- Lengan kanan mulai dari sendi bahu Rp. 30.000.000
- Lengan kiri mulai dari sendi bahu Rp. 25.000.000
- Lengan kanan mulai dari atasnya sendi siku Rp. 25.000.000
- Lengan kiri mulai dari atasnya sendi siku Rp. 20.000.000
- Tangan kanan mulai dari atasnya pergelangan tangan Rp. 20.000.000
- Tangan kiri mulai dari atasnya pergelangan tangan Rp. 15.000.000
- Satu kaki mulai dari lutut sampai pangkal paha Rp. 25.000.000
- Satu kaki mulai dari mata kaki sampai lutut Rp. 12.500.000
- Ibu jari tangan kanan Rp. 7.500.000
- Ibu jari tangan kiri Rp. 5.000.000
- Jari telunjuk tangan kanan Rp. 5.000.000
- Jari telunjuk tangan kiri Rp.4.000.000
- Jari kelingking tangan kanan Rp.4.000.000
- Jari kelingking tangan kiri Rp.3.000.000
- Jari tengah atau manis tangan kanan Rp.2.500.000
- Jari tengah atau manis tangan kiri Rp. 2.000.000
- Satu ibu jari kaki Rp.4.000.000
- Satu jari kaki lainnya Rp.2.500.000
- Sebelah mata Rp. 25.000.000
- Pendengaran pada kedua belah telinga Rp. 25.000.000
- Pendengaran pada sebelah telinga Rp.12.500.000
- Sebelah daun telinga secara keseluruhan Rp.2.500.000
4. Biaya Pengobatan akibat dari kecelakaan Hingga Rp.5.000.000
(*termasuk pengobatan alternatif yang memiliki izin DepKes)
5. Bantuan Biaya Pemakaman akibat dari kecelakaan Hingga Rp.5.000.000
1. Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat langsung dari Tertanggung :
1.1. turut serta dalam lalu-lintas udara, kecuali sebagai penumpang yang sah (memiliki tiket resmi) dalam suatu pesawat udara pengangkut penumpang oleh Maskapai Penerbangan yang memiliki izin untuk itu,
1.2. bertinju, bergulat dan semua jenis olah raga beladiri, rugby, hockey, olah raga diatas es atau salju, mendaki gunung atau gunung es dan semua jenis olah raga kontak fisik, bungy jumping dan sejenisnya, memasuki gua-gua atau lubang-lubang yang dalam, berburu binatang, atau jika Tertanggung berlayar seorang diri, atau berlatih untuk atau turut serta dalam perlombaan kecepatan atau ketangkasan mobil atau sepeda motor, olah raga udara dan olah raga air,
1.3. dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam tindak kejahatan,
1.4. melanggar Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku,
1.5. menderita burut (hernia), ayan (epilepsy), sengatan matahari,
1.6. terserang atau terjangkit gangguan-gangguan atau virus atau kuman penyakit dalam arti yang seluas-luasnya dan mengakibatkan antara lain timbulnya demam (hayfever), typhus, paratyphus, disentri, peracunan dalam makanan (botulism), malaria, sampar (leptospirosis), filaria dan penyakit tidur karena gigitan atau sengatan serangga kedalam tubuh,
1.7. mengalami bertambah parahnya akibat-akibat kecelakaan karena mengidap penyakit gula, peredaran darah yang kurang baik, pembesaran pembuluh darah, butanya satu mata jika mata yang lain tertimpa kecelakaan.
Dalam hal ini besarnya santunan diberikan tidak lebih tinggi dari yang akan diberikan jika tidak ada keadaan yang memberatkan akibat-akibat kecelakaan itu.
2. Kecelakaan-kecelakaan yang disebabkan atau ditimbulkan oleh :
2.1. Tertanggung menjalankan tugasnya dalam Dinas Kemiliteran atau Kepolisian dan atau yang berhubungan dengan atau yang diperbantukan untuk itu, kecuali jika telah disetujui Penanggung dengan tidak mengurangi apa yang ditetapkan dalam ayat (2.2.)
2.2. baik langsung maupun tidak langsung karena :
2.2.1. Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, atau Sabotase,
2.2.2. tindakan-tindakan kekerasan termasuk pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penculikan dengan tidak memandang apakah tindakan-tindakan itu ditujukan terhadap Tertanggung atau orang-orang lain,
2.2.3. ditahannya Tertanggung di dalam tempat tawanan atau tempat pengasingan karena deportasi atau dilaksanakan secara sah atau tidak sah suatu perintah dari pembesar-pembesar atau instansi kemiliteran, sipil kehakiman, kepolisian, atau politik yang telah diambil sehubungan dengan keadaan yang tersebut diatas atau bahaya yang akan timbul dari keadaan yang demikian itu
Jika Tertanggung atau orang-orang yang ditunjuk dalam polis ini menuntut santunan berdasarkan pertanggungan ini, maka yang bersangkutan wajib membuktikan kecelakaan tersebut tidak mempunyai hubungan apapun juga baik langsung maupun tidak langsung dengan kejadian-kejadian yang dikecualikan seperti tersebut dalam ayat ini.
2.3. baik langsung maupun tidak langsung karena atau terjadi pada reaksi-reaksi inti atom dan atau nuklir.
3. Penanggung tidak berkewajiban membayar santunan atau penggantian atas :
3.1. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mencegah atau mengurangi kerugian kecuali jika telah disetujui Penanggung.
3.2. Kecelakaan dan akibat-akibatnya yang disebabkan oleh tindakan yang dilakukan dengan sengaja, direncanakan, dikehendaki oleh Tertanggung atau pihak yang berhak menerima santunan, kecuali :
3.2.1. Karena Tertanggung menjalankan pekerjaannya, sebagaimana yang diterangkan dalam polis ini, atau
3.2.2. Karena Tertanggung berusaha menyelamatkan dirinya, orang lain, hewan-hewan, barang-barang atau mempertahankan dan atau melindunginya secara sah dengan tidak mengurangi apa yang ditetapkan pada ayat (2.2.) diatas.
4. Pengobatan atau tunjangan yang timbul sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari infeksi virus HIV (Human Immuno Deficiency Virus) atau varian-varian virus HIV, termasuk penyakit kehilangan daya tahan tubuh/kekebalan atau AIDS (Acquired Immuno Deficiency Syndrome) dan penyakit yang berhubungan atau sejenis AIDS (AIDS Refused Complex - ARC).
1. Dokumentasi Klaim
Jika terjadi kecelakaan yang mungkin akan menimbulkan tuntutan penggantian, Tertanggung wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut :
1. Formulir laporan pengajuan klaim berikut kronologis kecelakaan yang terjadi.
2. Polis asli atau fotocopy
3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Dalam hal Tertanggung meninggal dunia
4.1. Surat keterangan mengenai hasil pemeriksaan jenazah (Visum et Repertum).
4.2. Fotocopy surat keterangan meninggal dunia dari Lurah atau kepolisian setempat.
4.3. Surat keterangan para saksi
5. Dalam hal Tertanggung hilang :
5.1. surat keterangan tentang kecelakaan dan penghentian pencarian dari pihak yang berwenang
5.2. surat pernyataan dari ahli waris akan mengembalikan santunan apabila Tertanggung diketemukan kembali dalam keadaan hidup
6. Dalam hal Tertanggung mengalami cacat tetap,
6.1. Surat keterangan pemeriksaan (Visum) dari Dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan
6.2. Surat keterangan para saksi
7. kwitansi asli dari dokter, rumah sakit, laboratorium, apotik, dalam hal Tertangggung menjalani perawatan atau pengobatan.
Apabila kwitansi asli digunakan untuk memperoleh penggantian dari asuransi yang bersifat wajib maka Tertanggung harus menyerahkan fotocopy kwitansi yang telah dilegalisir oleh perusahaan asuransi bersifat wajib tersebut.
8. Dokumen lain yang relevan, wajar dan patut diminta oleh Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.
Tanggal Lahir
Masa Pertanggungan