Jika terjadi peristiwa yang mungkin akan menimbulkan tuntutan ganti rugi, Tertanggung wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut :
I.Dalam hal Kerugian Sebagian
- Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian.
- Fotocopy :
- Polis, Sertifikat, Lampiran / Endosemen.
- Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi pada saat kejadian, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Kartu Tanda Penduduk Tertanggung.
II.Dalam hal Kerugian Total
- Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian.
- Dokumen asli :
- Polis, Sertifikat, Lampiran / Endosemen.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Faktur pembelian, blanko kwitansi dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditanda-tangani Tertanggung.
- Dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk Kendaraan Bermotor diplomatik atau badan internasional.
- Buku Kir untuk jenis kendaraan yang wajib Kir.
- Surat Keterangan Kepolisian Daerah, dalam hal kehilangan keseluruhan.
- Bukti pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan, dalam hal kehilangan keseluruhan.
- Fotocopy Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi pada saat kejadian, Kartu Tanda Penduduk Tertanggung.
III.Berlaku untuk ayat I dan II di atas :
- Foto kerusakan, estimasi biaya perbaikan, jika diminta oleh Penanggung.
- Surat Laporan Kepolisian setempat, jika kerugian dan atau kerusakan melibatkan pihak ketiga atau dalam hal kehilangan sebagian akibat pencurian.
- Surat tuntutan dari pihak ketiga jika kerugian dan atau kerusakan melibatkan pihak ketiga.
- Dokumen lain yang relevan yang diminta Penanggung sehubungan dengan penyelesaian